Sehubungan dengan surat Wakil Rektor III no. 2114/UN35/KM/2018 tanggal 12 April 2018 tentang Himbauan Mewajibkan Penulisan PKM bagi Penerima Beasiswa, dikarenakan semakin berkurangnya minat mahasiswa Universitas Negeri Padang dalam rangka penulisan karya ilmiah, maka dari itu diwajibkan kepada mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan/Beasiswa : Bidikmisi, PPA, YVDMI, BI, Bank Nagari, BAZNAS, BUMN dan lainnya agar menulis proposal PKM 5 bidang sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (BELMAWA) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, hal ini dimaksudkan agar penulisan PKM yang lebih berkualitas dapat terseleksi, sehingga PKM yang dikirim lolos lebih banyak dari tahun sebelumnya.
PKM tersebut dapat dimulai dari sekarang sampai batas waktu pengumpulan yang akan diumumkan kemudian. PKM dilaporkan ke bidang III (Kemahasiswaan Fakultas) untuk dapatdiregistrasi dan kemudian diserahkan ke UK PPIPM Universitas Negeri Padang untuk di seleksi.
Sumber : http://ft.unp.ac.id/2018/04/13/wajib-penulisan-pkm-bagi-penerima-beasiswa/